Tentang Tejigem yang dibandingkan dengan Sistem Pesangon Indonesia

Tejigem artinya pesangon atau upah pengunduran diri. Tejigem adalah salah satu hak yg harus diterima pekerja setelah habis kontrak atau minimal 365 hari kerja (1 tahun). Karena aturannya jika seorang pekerja bekerja untuk suatu perusahaan selama satu tahun atau lebih dan mengundurkan diri, perusahaan diwajibkan membayar upah pengunduran diri sebesar gaji rata rata selama 30 hari kepada pekerja.
Perhitungan Tejigem adalah total 3 bulan gaji terakhir (gaji total termasuk uang lembur dan kerja di hari libur) dibagi 3

Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan sistem pesangon di Indonesia????

Kita contohkan, masa kerja karyawan 10 tahun, gaji pokok tiap bulan adalah 10.000.000, maka

Pesangon di Indonesia,

Menghitung Uang Pesangon sesuai UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 (tentangpajak.com)

Pasal 156, ayat 2 menyebutkan, “Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
Tabel 1:


Masa Kerja (MK) - Tahun


Uang Pesangon (Bulan Upah)
MK < 1 thn
1 kali
1 thn <= MK < 2 thn
2 kali
2 thn <= MK < 3 thn
3 kali
3 thn <= MK < 4 thn
4 kali
4 thn <= MK < 5 thn
5 kali
5 thn <= MK < 6 thn
6 kali
6 thn <= MK < 7 thn
7 kali
7 thn <= MK < 8 thn
8 kali
MK => 8 thn
9 kali


Sebagai tambahan, berikut adalah Tabel Pesangon dan Penghargaan untuk berbagai jenis PHK. 
Tabel 2:
Jenis PHK
Pesangon
Penghargaan
Pengg. Hak
Pisah
Kesalahan Berat

1X
1X
Mel. Tindakan Pidana
1X
1X

Setelah Diberikan SP
1X
1X
1X

Mengundurkan Diri

1X
1X
Perubahan Status & Pekerja Tidak Bersedia
1X
1X
1X

Perubahan Status & Pengusaha Tdk Bersedia
2X
1X
1X

Perusahaan Tutup
1X
1X
1X

Efisiensi
2X
1X
1X

Pailit
1X
1X
1X

Meninggal
2X
1X
1X

Pensiun Normal
2X
1X
1X

Mangkir


1X
1X
Permohonan ke LPPHI
2X
1X
1X

Sakit Berkepanjangan
2X
1X
1X


Pesangon yang diperoleh ketika Pensiun Normal adalah,
No. Perhitungan Hasil
1 Pesangon ( 9 x 2 ) 18 x 10.000.000


180.000.000
2 Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %) 0
3 Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %) 2.500.000
4 Pajak u/ Rp 10. juta (15 %) 15% x 80.000.000


12.000.000
5 Total Pajak 14.500.000
6 Penghasilan Bersih (1-5) 165.500.000

Pesangon yang diperoleh ketika PHK adalah,
No.PerhitunganHasil
1Pesangon ( 9 x 1 )9 x 10.000.000


90.000.000
2Pajak u/ Rp50 juta pertama (0 %)0
3Pajak u/ Rp 50 juta berikutnya(5 %)0
4Pajak u/ Rp 10. juta (15 %)15% x 40.000.000


6.000.000
5Total Pajak6.000.000
6Penghasilan Bersih (1-5)84.000.000


Pesangon di Korea,

Pesangon di Korea aku hitung menggunakan penghitungan yang ada pada official site nya Ministry of Employment and Labor South Korea, yaitu www.moel.go.kr agar lebih valid
  1. Masukan Tanggal Bulan Tahun masuk kerja, kemudian masukan juga Tanggal Bulan Tahun keluar kerja dari perusahaan dan kemudian tekan tombol, maka akan keluar hitungan masa kerja karyawan dalam hitungan hari (재직일수)


  2. Masukan 3 gaji terakhir karyawan pada kolom 기본급, apabila perusahaan memberikan tunjangan maka isikan juga di kolom 기타수당

  3. Tekan tombol untuk mendapatkan rata-rata gaji dalam satuan hari
  4. Tekan tombol untuk mendapatkan besaran tejigem 
  5. Hasil tejigem selama masa kerja 10 tahun adalah 97.879.691

Jadi kesimpulannya:
  1. Jumlah pesangon di Indonesia lebih besar dari pada pesangon di Korea ketika Pensiun Normal, tetapi lebih kecil ketika di PHK
  2. Besaran pesangon di Indonesia ditentukan oleh alasan karyawan keluar dari perusahaan, bahkan apabila karyawan mengundurkan diri dari perusahaan maka tidak dapat pesangon. Lain hal nya di Korea, karyawan berhak mendapatkan pesangon apapun alasan dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jadi meskipun mengundurkan diri, perusahaan tetap harus memberikan pesangon.
  3. Besaran pesangon ditentukan masa kerja dalam ukuran tahun yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan di Korea, ditentukan rata-rata 3 bulan gaji terakhir di kalikan masa kerja karyawan dalam ukuran hari
  4. Besaran pesangon di Indonesia mempunyai limit sampai masa kerja 8 tahun, sedangkan diatas 8 tahun tidak mempunyai pengaruh (lihat tabel 1). Lain hal nya di Korea, masa kerja di atas 8 tahun tetap mempunyai pengaruh terhadap besaran pesangon 

Kira-kira untuk temen-temen enakan dapat pesangon di Indonesia atau di Korea nih???? :P


By buruhkorea with 1 comment

1 comment:

  1. asslmkm..
    mas misal saya udah kerja 1 thn gmn cara saya dapetin tejigemnya, itu di pabrik saya dulu
    dan skrg saya bkerja di pabrik lain
    mhon bantuanya

    ReplyDelete
SARAN DAN KRITIK DAPAT MEMPERPANJANG NAPAS BLOG INI...!!
1. diharap jangan spam disini
2. gunakan bahasa yang sopan
3. you are what you think

Untuk mendapatkan tampilan yang maksimal, buka dengan Google Chrome.. Close

     
    BE IN TOUCH...
    Dapatkan artikel-artikel ini secara gratis langsung dari Inboxmu
     
     

    POPULAR POSTS

    KOMENTAR

    BLOG INFO